Lowongan kerja terbaru dari kementerian kesehatan RI, yaitu penerimaan pegawai negeri sipil di lingkungan dan pemerintahan daerah tahun 2016 dari (PTT) Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan. Khusus yang berlatar belakang pendidikan yaitu:Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan. Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter. Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi. berkut saya sajikan keterang yang di perlukan dalam tata cara pendaftar dan lain-lain.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5201590 (Hunting)
P E N G U M U M A N
NOMOR : TU.02.06/II/1194/2016
PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
 |
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung
pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan
untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) PTT Kementerian Kesehatan.
Adapun peserta yang dapat mengikuti seleksi Penerimaan PNS di
lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
adalah dokter, dokter gigi dan bidan PTT
yang berasal dari database Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG)
Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang aktif melaksanakan tugas
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan sebelumnya telah dilakukan
verifikasi dan validasi.
I. Tahapan sebagai berikut:
1.Pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran PNS di
lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(
cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2016.
2.Pengiriman berkas pelamar yang terdiri dari fotokopi Ijazah,
fotokopi KTP, fotokopi SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan dan pas
foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah melalui PO
Box pada minggu pertama dan kedua bulan Juni Tahun 2016.
3.Seleksi administrasi berkas pelamar akan dilaksanakan pada minggu pertama sampai dengan minggu keempat bulan Juni Tahun 2016.
4.Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2016.
5.Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak
sendiri Kartu Peserta Ujian pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2016.
6.Pelaksanaan ujian seleksi melalui sistem Computer Assisted Test
(CAT) akan dimulai secara serentak di seluruh provinsi pada minggu kedua
bulan Juli Tahun 2016.
A. Persyaratan Umum Pelamar
1.Warga Negara Republik Indonesia.
2.Sehat jasmani dan rohani.
3.Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
4.Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
5.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun
pegawai swasta.
6.Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
7.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
1.Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan
yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui
Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
2.Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
3.Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
4.Berlatar belakang pendidikan:
- 1.Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
- 2.Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
- 3.Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.
Berikut ini jadwal Pengadaan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan:
D. Tahapan Pendaftaran
- 1.Pelamar wajib terlebih dahulu melihat
pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pendafaran
Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT
Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan
(kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan
ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian
Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada tanggal 30 Mei 2016.
-
- 2.Pelamar dapat memulai pendaftaran
secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(cpnsd.ptt.kemkes.go.id) mulai tanggal 1 s.d 7 Juni 2016.
-
- 3.Sebelum memulai pendaftaran, pelamar
diwajibkan untuk membaca terlebih dahulu seluruh informasi dan petunjuk
pengisian pendaftaran secara on-line.
-
- 4.Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan
NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
tempat bertugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan Surat Keputusan
Pengangkatan sebagai PTT Kementerian Kesehatan).
-
- 5.Pendaftaran secara on-line terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu pengisian:
- >.Identitas Pribadi : Pelamar mengisi data pribadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
- >.Pendidikan : Pelamar mengisi data pendidikan sesuai dengan Ijazah pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT.
- >.Peminatan : Peminatan akan terisi
secara otomatis sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database
Kementerian Kesehatan dan tidak dapat diubah.
- >Kelengkapan Berkas : Pelamar mengunggah file kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, yaitu:
- 1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- 2.Ijazah
- 3.Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah
- 4.SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan
- 5.Adapun ukuran file adalah maksimal 2 MB
- 6.Pelamar mengisi data yang dibutuhkan setiap tahapan pendaftaran
dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati.
Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat
mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
-
- 7.Pelamar hanya diperkenankan untuk memilih formasi jabatan dan pilihan peminatan sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT.
-
- 8.Mencetak hasil pendaftaran on-line minimal sebanyak 2 (dua) lembar, menempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
- Pengiriman Berkas Pendaftaran
-
- 1.Berkas pendaftaran dikirim kepada
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari
PTT Kementerian Kesehatan melalui PO Box.
-
- 2.Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 2 s.d 10 Juni 2016 sesuai alamat PO Box yang ditentukan (terlampir).
-
- 3.Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai jadwal dan alamat yang ditentukan mulai tanggal 3 Juni 2016 dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB. Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
-
- 4.Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
-
- 5.Berkas yang diterima sebelum tanggal 2 Juni 2016 dianggap tidak berlaku.
-
- 6.(Butir Berkas I) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
- 1.Asli hasil cetak (print out)
pendaftaran on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani
pelamar dan ditempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna
merah.
- 2.Fotokopi KTP (tidak perlu dilegalisir).
- 3.Fotokopi Ijazah sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT (dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah sesuai ketentuan terlampir).
- 4.Bagi yang memiliki ijazah dari
perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan
pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai
dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
- 6.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir).
- 7.(Butir Berkas II) Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir
berkas I di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan
warna sebagai berikut:
- 1.Warna map hijau untuk jabatan formasi jabatan Bidan.
- 2.Warna map merah untuk formasi jabatan Dokter (Dokter Umum/Dokter Spesialis).
- 3.Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Gigi (Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis).
- 8.Pada sampul map sesuai butir berkas II di atas tersebut ditulis:
- 1.Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan pendaftaran).
- 2.Nama pelamar.
- 3.Nomor pendaftaran on-line.
- 4.Jabatan, contoh: Dokter/Dokter Gigi/Bidan.
- 5.Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Kebidanan.
- 9.Map berisi dokumen sesuai Butir Berkas I dan II di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX ......... (sesuai provinsi penugasan PTT terakhir)
Contoh :
Penugasan PTT terakhir pada Provinsi Lampung, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah 10
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX 1401 – JKS 12014
- 10.Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis nama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas sebagai PTT.
- 11.Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran On-line.
E. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
Seleksi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari
PTT Kementerian Kesehatan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
- A.Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dan
validasi terhadap isian print out formulir pendaftaran dengan dokumen
yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan mulai
tanggal 3 s.d 30 Juni 2016.
-
- B.Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang
ditetapkan dapat mengikuti ujian setelah dinyatakan lulus seleksi
administrasi yang akan dimumkan pada tanggal 5 Juli 2016.
2. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- 1.TKD dimaksudkan untuk menggali
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang
meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan
verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan
beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan
inisiatif.
-
- 2.Materi TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
-
- 3.Ujian TKD dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan wajib diikuti oleh seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi.
-
- 4.Ujian TKD melalui sistem CAT
menggunakan fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) milik Instansi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
- 5.Jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian TKD akan diumumkan pada saat pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
-
- 6.Materi ujian TKD meliputi:
- 1.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
- 2Tes Inteligensia Umum (TIU) dimaksudkan
untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir
logis dan kemampuan berpikir analitis.
-
- 4Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk
menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi,
orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan
beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan
tuntas, kemauan dan kemampuan bekerja berkelanjutan, kemampuan bekerja
sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang
lain.
- >.Pelaksanaan ujian dilaksanakan di provinsi sesuai tempat penugasan PTT terakhir mulai tanggal 12 s.d 26 Juli 2016.
-
- >.Khusus untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua, ujian akan dilaksanakan pada Kota Jayapura, Kabupaten Biak dan Kabupaten Merauke.
-
- >.Khusus untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua Barat, ujian akan dilaksanakan pada Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.
F. Pengumuman Hasil Ujian
Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas serta tranparansi
pelaksanaan penerimaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung dimumkan
setelah selesai pelaksanaan ujian.
G. Kelulusan dan Pengangkatan sebagai ASN
- 1.Kelulusan sebagai ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan akan
diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12
Agustus 2016.
-
- 2.Pengangkatan sebagai ASN berdasarkan
hasil TKD pada masing-masing pemerintah daerah dengan sistem
pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai
PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskemas atau
Desa (berdasarkan SK Bupati/Walikota).
H. Lain-lain
- 1.Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya.
Apabila terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan
atau Dinas Kesehatan melakukan pungutan dalam proses penerimaan ini,
diharapkan untuk segera melaporkan melalui website
itjen.kemkes.go.id/pengaduan.
-
- 2.Kementerian Kesehatan menyediakan
layanan Helpdesk di website pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
-
- 4.Berkas lamaran yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
-
- 5.Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
-
- 6.Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
-
- 7.Para pelamar agar terus memonitor
informasi dan perkembangan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website
Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website
pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
-
- 8.Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
-
- 9.Apabila dikemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi ASN maka:
-
- >.Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai ASN.
-
- >.Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas
miliar rupiah).
J. KETENTUAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN DAN MELEGALISIR FOTO KOPI IJAZAH
NO.
|
JENJANG
PENDIDIKAN
|
YANG
MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI
|
YANG
MENGESAHKAN DAN MELEGALISIR FOTO KOPI
|
1
|
UNIVERSITAS/INSTITUT
|
REKTOR DAN DEKAN
|
- REKTOR
- WAKIL REKTOR BIDANG
AKADEMIK/I
- DEKAN
- WAKIL DEKAN BIDANG
AKADEMIK/I
- PEMBANTU REKTOR BIDANG
AKADEMIK/I
- PEMBANTU DEKAN BIDANG
AKADEMIK/I
- DIREKTUR PENDIDIKAN
- KEPALA BIRO ADMINISTRASI
AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAAK)
|
2
|
SEKOLAH TINGGI
|
KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG
AKADEMIK
|
- KETUA
- WAKIL KETUA BIDANG AKADEMIK/I
PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK/I
|
3
|
AKADEMI/POLITEKNIK
|
DIREKTUR DAN PEMBANTU DIREKTUR
BIDANG AKADEMIK
|
- DIREKTUR
- PEMBANTU DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK/I
|
4
|
PTS AGAMA ISLAM
|
|
- KETUA
- WAKIL KETUA BIDANG
AKADEMIK/I
- PEMBANTU KETUA BIDANG
AKADEMIK/I
- PEJABAT YANG
BERWENANG/BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
|
5
|
PTS AGAMA HINDU/ BUDDHA/KRISTEN/
KATOLIK
|
- KETUA
- DIREKTUR URUSAN/BIMAS URUSAN
AGAMA YANG BERSANGKUTAN
|
- KETUA
- WAKIL KETUA BIDANG
AKADEMIK/I
- PEMBANTU KETUA BIDANG
AKADEMIK/I
- KABID BIMAS AGAMA YANG
BERSANGKUTAN PADA KANTOR AGAMA
- KAKANDEP AGAMA KAB/KOTA
DIREKTUR/SEKRETARIS DITJEN BIMAS BERSANGKUTAN
|
6
|
SEKOLAH/AKADEMI/PT KEDINASAN
|
PIMPINAN SEKOLAH/ AKADEMI/PT
KEDINASAN
|
- KEPALA SEKOLAH
- DIREKTUR
- KETUA
- WAKIL KETUA BIDANG
AKADEMI/I
- KAPUSDIKLAT
- KABID YANG BERKOMPETEN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
K. DAFTAR ALAMAT PO BOX PENGIRIMAN BERKAS PENDAFTARAN
No.
|
Provinsi
Peminatan sesuai Penugasan PTT Terakhir
|
Alamat
PO Box
|
1
|
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Riau, Jambi
|
PO Box 1400 - JKS 12014
|
2
|
Sumatera Selatan, Bengkulu,
Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur
|
PO Box 1401 - JKS 12014
|
3
|
DI Yogyakarta, Banten, Bali,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
TImur, Maluku, Papua, Maluku Utara, Papua Barat
|
PO Box 1402 - JKS 12014
|
L. TABEL KELOMPOK WARNA MAP PENDAFTARAN
NO
|
WARNA
MAP
|
FORMASI
JABATAN
|
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
|
I
|
HIJAU
|
BIDAN
|
DI & DIII KEBIDANAN
|
II
|
MERAH
|
DOKTER
|
DOKTER UMUM & DOKTER SPESIALIS
|
III
|
KUNING
|
DOKTER GIGI
|
DOKTER GIGI & DOKTER GIGI
SPESIALIS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan: | | | | | | | |
|
|
|
1. harap cek kembali dan baca tatacara pendaftar agar tidak salah. |
|
|
|
|
2. Pendaftarn secara online melalui situs resmi kemeterian kesehatan
3. Cek setiap tanggal atau jadwal agar tidak salah informasi.
Termakasih.. semoga bermanfaat, sumber situs resmi kementerian kesehatan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar